IKAPI Anggap RUU Perbukuan Abaikan Nasib Penulis
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Irma Permanasari menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR hanya berpihak pada buku-buku proyek pemerintah. Menurutnya, RUU Perbukuan justru tak memberi tempat bagi penulis buku.
"RUU Perbukuan ini belum memfasilitasi penulis buku. Orientasinya lebih kepada buku-buku proyek yang dibuat pemerintah," kata Irma dalam diskusi tentang RUU Perbukuan di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/5).
Irma mengatakan, jika RUU Perbukuan itu lolos dan disahkan menjadi undang-undang, maka kondisi riil perbukuan dan penulis buku di tanah air tak akan mengalami perbaikan. Sebab, selama ini penulis buku dalam kondisi sulit.
Irma mencontohkan pajak yang ditagih dua kali kepada penulis setiap naskahnya akan diterbitkan. Pertama saat naskah disetujui untuk diterbitkan, yang kedua ketika sudah jadi buku.
Selain itu, lanjutnya, RUU Perbukuan sama sekali tidak ada memuat regulasi yang mendorong munculnya kedai-kedai buku di kawasan pemukiman. Sehingga buku tidak lagi menjadi barang mewah yang terpajang di toko-toko mewah.
"Mestinya negara harus mendorong agar buku mendapat tempat yang sama dengan produk-produk konsumeris yang berorientasi ke perut. Toko buku hendaknya juga harus ada di samping rumah kita sehingga buku tidak lagi menjadi barang mewah," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Irma Permanasari menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbukuan yang saat ini masuk dalam program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Astra Meningkatkan Literasi Siswa & Guru, Transformasi Digital Sekolah
- Puncak Acara Pertamina Goes to Campus 2024 Segera Digelar di Unmul Samarinda
- Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
- Arfa Wirasena Ardhana dan Raffi Adhemar Raih Juara di Kejuaraan Robotika Nasional 2024
- Unika Atma Jaya Raih Peringkat 3 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?