IKAPPI: Kami Mohon Sembako untuk Tidak Dikenakan PPN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako).
Pasalnya, Mansuri menyatakan, selama pandemi Covid-19 berlangsung pedagang mengalami penurunan omzet di atas 50 persen.
Menurutnya, pengenaan PPN dipastikan akan memukul daya beli masyarakat dan berimbas pada pedagang kecil.
"Kami minta untuk sembako tidak dikenakan PPN," ujar Mansuri saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (10/5).
Mansuri menyebutkan saat ini pedagang sedang dalam masa pemulihan ekonomi. Namun, belum sepenuhnya, karena omzet belum kembali seperti semula.
"Kami kesulitan jualan karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," ungkapnya.
Dia pun menilai kehadiran PPN pada bahan pokok tidak adil, mengingat hasil bumi bebas dari pajak tersebut.
"Enggak masuk akal, kok sembako kena PPN," ujar Mansuri. (jpnn)
IKAPPI meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pengenaan PPN pada sembako. Ketua IKAPPI Abdullah Mansuri menyebutkan omzet pedagang selama pandemi anjlok hingga 50 persen.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius