Ikat CPNS tak Pindah, Daerah Berhak Buat Aturan

jpnn.com - JAKARTA -- Banyaknya CPNS baru yang bukan putra asli daerah membuat Pemda ragu untuk mengusulkan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu sebabnya, pemda disarankan untuk membuat aturan mengikat agar CPNS-nya tidak "kabur".
"Boleh-boleh saja pemda membuat aturan mengikat untuk menjaga ketersediaan SDM-nya. Apalagi dari laporan yang kami terima, banyak pemda masih ragu untuk mengusulkan pemberkasan karena kebanyakan yang lulus bukan putra daerah asli," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Tasdik Kinanto, di kantornya, Senin (10/3).
Dijelaskannya, untuk aturan mengikat itu harus pemda yang membuatnya dan bukan pusat. Sebab, pemda yang paling berkepentingan dengan SDM-nya.
"Pak menteri sudah memberikan jalan, kalau pemda bisa mengikat CPNS baru dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah. Bahkan jika perlu dibuat kesepakatan di depan notaris,” tegasnya.
Ditanya apakah bisà perjanjiannya dibuat seumur hidup, menurut Tasdik, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena membatasi karir seorang pegawai. "Kasihan juga kalau yang bersangkutan dilarang pindah. 10 tahun cukuplah untuk mengabdi di daerah, setelah itu bisa pindah. Apalagi daerah bisa merekrut pegawai baru lagi," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Banyaknya CPNS baru yang bukan putra asli daerah membuat Pemda ragu untuk mengusulkan pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak