Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Senin, 11 Maret 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum.
Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, yang bentuknya semacam peguyuban, cukup memberitahukan kepada camat atau lurah/kepada desa. Mereka tidak perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Perkumpulan sepeda onthel, cukup lah menyampaikan pemberitahuan. Seperti paguyupan, alumni-alumni, tak perlu SKT. Cukup pemberitahuan, agar tercatat. Bisa saja ke lurah atau camat yang mencatat," ujar Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Budi menjelaskan, data-data yang tercatat di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa itu nantinya masuk ke database di kemendagri. Jadi, lanjutnya, nantinya data mengenai ormas akan terintegrasi di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi itu.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini