Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor

Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum.

Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, yang bentuknya semacam peguyuban, cukup memberitahukan kepada camat atau lurah/kepada desa. Mereka tidak perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Perkumpulan sepeda onthel, cukup lah menyampaikan pemberitahuan. Seperti paguyupan, alumni-alumni, tak perlu SKT. Cukup pemberitahuan, agar tercatat. Bisa saja ke lurah atau camat yang mencatat," ujar Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Budi menjelaskan, data-data yang tercatat di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa itu nantinya masuk ke database di kemendagri. Jadi, lanjutnya, nantinya data mengenai ormas akan terintegrasi di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi itu.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News