Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Senin, 11 Maret 2013 – 01:01 WIB
Ormas-ormas asing yang terdaftar di kementerian luar negeri, organisasi-organisasi buruh yang terdaftar di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, dan lainnya, semuanya nanti datanya masuk di kemendagri.
Baca Juga:
"Karena selama ini ormas-ormas itu mendaftar ke sejumlah depertemen. Nanti cukup, misalnya sudah daftar ke kemenkum-HAM, tak perlu lagi daftar ke kemendagri. Seriat buruh, sudah terdaftar ke kemenakertrans, tak perlu lagi daftar ke kemendagri. ebetulnya, yang pokok di sini (di RUU ormas, red), bagaimana agar data terintegrasi," terang Budi.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol, Bahtiar, menambahkan, selama ini ada sekitar 27 peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ormas, dari UU hingga Peraturan Menteri (Permen).
RUU ormas sebagai revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 ini salah satu tujuannya untuk merapikan pendataan ormas. "Jika datanya jelas, maka upaya pembrdayaan ormas akan lebih mudah dilakukan. Jangan sampai ormas yang punya program kegiatan yang bagus-bagus, malah mati kegiatannya karena kurang diberdayakan," ujar Budi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!