Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memonis bebas para terdakwa dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Kami berani pasang badan. Mereka berlima adalah orang yang biasa, bekerja apa adanya. Inilah yang mengusik rasa keadilan kami," sambung mantan Direktur Utara Merpati yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi di perusahaannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap ini disampaikan, Senin (6/5), di Jakarta, karena mencium aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan terhadap para terdakwa."Ikatan alumni sepakat sampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi pada rekan kami terdakwa bioremediasi," kata Hotasi Nababan, salah satu alumni UI, Senin (6/5).
Hotasi yakin, para terdakwa tidak bersalah. Sebab, ia menilai para terdakwa hanya orang biasa, bukan pejabat, pengusaha, menteri maupun orang yang punya "nama" dan koneksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi