Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memonis bebas para terdakwa dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. "Kami berani pasang badan. Mereka berlima adalah orang yang biasa, bekerja apa adanya. Inilah yang mengusik rasa keadilan kami," sambung mantan Direktur Utara Merpati yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi di perusahaannya beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap ini disampaikan, Senin (6/5), di Jakarta, karena mencium aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan terhadap para terdakwa."Ikatan alumni sepakat sampaikan keprihatinan atas kejadian yang terjadi pada rekan kami terdakwa bioremediasi," kata Hotasi Nababan, salah satu alumni UI, Senin (6/5).
Hotasi yakin, para terdakwa tidak bersalah. Sebab, ia menilai para terdakwa hanya orang biasa, bukan pejabat, pengusaha, menteri maupun orang yang punya "nama" dan koneksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada