Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri (alumni IPB),  karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti (alumni UI) Direktur PT Sumigita Jaya Herlan serta dua lainnya, Widodo dan Kukuh Kertasari (alumni ITB).

Perwakilan Alumni IPB, Muchlis Yusuf, menyatakan bahwa dalam kasus Ricksy, pihaknya melihat ada indikasi aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan. Dicontohkan, Ricksy hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan sembilan saksi. Sedangkan kejaksaan diberikan waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi dan ahli.

"Izin (Ricksy) mengajukan saksi ahli dari IPB juga tidak diberikan. Ini diskriminasi, ini yang membuat kami terusik, alumni IPB terusik,"  kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya pada 1 Mei 2013 lau juga sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan. "Kami berharap KY tergerak untuk mengawasi," tegasnya.

JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News