Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB
Para terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri (alumni IPB), karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti (alumni UI) Direktur PT Sumigita Jaya Herlan serta dua lainnya, Widodo dan Kukuh Kertasari (alumni ITB).
Perwakilan Alumni IPB, Muchlis Yusuf, menyatakan bahwa dalam kasus Ricksy, pihaknya melihat ada indikasi aroma kriminalisasi dan diskriminasi peradilan. Dicontohkan, Ricksy hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan sembilan saksi. Sedangkan kejaksaan diberikan waktu empat bulan untuk menghadirkan 27 saksi dan ahli.
"Izin (Ricksy) mengajukan saksi ahli dari IPB juga tidak diberikan. Ini diskriminasi, ini yang membuat kami terusik, alumni IPB terusik," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya pada 1 Mei 2013 lau juga sudah meminta kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan. "Kami berharap KY tergerak untuk mengawasi," tegasnya.
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus