Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Senin, 06 Mei 2013 – 16:25 WIB
Ricksy dan Herlan rencananya akan menjalani sidang putusan besok. "Kami berharap dukungan dari semua. Hakim diimbau untuk bersikap arif, bijaksana dalam melihat persoalan," ungkap Muchlis.
Sawalludin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB, menyatakan, ITB, UI, IPB sangat mendukung pemerintah dan masyarakat memberantas korupsi. Namun, tegas dia, pihaknya tidak mendukung kesewenangan yang mungkin dilakukan oknum aparat penegak hukum yang menjerat menggunakan pasal tuduhan tidak faktual kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan alumni mereka. "Ini yang membuat kita merasa gelisah. Teman-teman yang tidak teribat dalam bioremediasi malah dituntut," katanya.
Ia mengatakan, jangan sampai timbul kesan profesi enginer yang hanya pelaksana lapangan menjadi terancam.
Ketua Bidang Hukum Ikatan Alumni IPB, Ali Nurdin, menyatakan, bahwa bagaimana mungkin orang yang tak terlibat seperti Kukuh, bisa dituntut. "Ini berbahaya, kapanpun nanti orang tak terkait tugas dan tanggungjawabnya bisa dituntut," katanya.
JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara