Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi

Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Ikatan Alumni Desak Bebaskan Terdakwa Bioremediasi
Karenanya, ia meminta Majelis Hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim harus adil, bijaksana, jujur dan profesional. Kalau itu diterapkan, ia yakin, hakim akan mampu menggali kebenaran hakiki."Orang yang tidak bersalah harus dibebaskan," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, menyatakan sikap meminta Majelis Hakim Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News