Ikatan Alumni ITB Berharap Hakim Bersikap Jernih

Ikatan Alumni ITB Berharap Hakim Bersikap Jernih
Ikatan Alumni ITB Berharap Hakim Bersikap Jernih
Sawaluddin menjelaskan, bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan dukungan moril kepada terdakwa Indar Atmanto. Pihaknya yakin Indar tidak bersalah. “Beliau seorang profesional yang punya integritas baik. Diakui kiprahnya secara nasional dan internasional,” ujarnya.

Disebutkan, Ikatan Alumni ITB mengikuti perkembangan kasus ini dari awal. Pihaknya juga menyayangkan, karena pemeriksaan tindak pidana korupsi atas Indosat-IM2 dilatar belakangi oleh motif pelapor yang ingin memeras.

Diketahui, Jaksa menggangap Indar Atmanto bersalah dalam perjanjian kerjasama jaringan Indosat-IM2 atas frekeunsi 3G.  Jaksa menuntut Indar kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam nota pembelaannya, Indar menegaskan, bahwa kerjasama itu adalah antara badan hukum dengan badan hukum, bukan karena inisiatif pribadi. "Kebijakan atas inisiatif perusahaan, lalu kenapa saya yang dihukum? Ada kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam dakwan jaksa. Ini adalah kasus salah tangkap," tegas Indar.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) berharap hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menangani perkara kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News