Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang

Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon buka suara soal keputusan sepihak dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Cilegon merespons keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo yang mengesahkan INI kepengurusan Irfan Ardiansyah.

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, Tri Firdaus Akbarsyah menilai keputusan yang mengesahkan INI kubu Irfan Ardiansyah tersebut melampaui kewenangannya sebagai Pemerintah.

"Kami menolak keputusan Dirjen Ahu tersebut karena telah melampaui kewenangannya. Pemerintah tidak punya hak dan wewenang untuk menentukan dan masuk kedalam internal suatu organisasi," tegas Tri Firdaus Akbarsyah saat melakukan konferensi Pers di Sekretariat Pusat Ikatan Notaris Indonesia (16/01/2025).

"Jika terjadi perselisihan di dalam rumah tangga suatu organisasi, pemerintah tidak berwenang untuk menentukan siapa yang sah dan siapa yang tidak sah," imbuhnya.

Kronologi terjadinya Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh Irfan Ardiansyah dkk pun dianggap sebagai suatu kegiatan yang ilegal, karena syarat untuk dilakukannya KLB tidak memenuhi syarat.

"KLB itu tidak ada legalitasnya, itu KLB abal-abal. Dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia, KLB tidak difungsikan sebagai agenda untuk penunjukan Ketua Umum," tegas Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Pablo Benua.

"Sementara mereka buat kegiatan dengan dinamai KLB, lalu main tunjuk saja si Irfan itu jadi ketua Umumnya, ini kan main-main namanya, masa dianggap dan disahkan oleh Dirjen Ahu? Ada apa ini?" imbunya.

Pablo Benua pun menduga adanya upaya-upaya kotor yang telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh sejumlah pihak untuk mengambil alih Ikatan Notaris Indonesia.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Cilegon buka suara soal keputusan sepihak dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News