Ikatan Pedagang Pasar Apresiasi Pelonggaran PPKM
Senin, 26 Juli 2021 – 15:04 WIB

Suasana Pasar Pamulang di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (23/7). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mengakibatkan pasar tradisional tersebut tampak lengang sehingga menyebabkan pendapatan pedagang turun sampai 50 persen. Foto : Ricardo
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit
Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. (dil/jpnn)
Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan bahwa PPKM Level IV diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Harga Bahan Pokok Turun, Satgas Pangan Peringatkan Pedagang Pasar Gedebage
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Airlangga Dorong Penguatan Investasi Prancis di RI Melalui Percepatan I-EU CEPA & Aksesi OECD