Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar kongres perdana dengan agenda membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Pemilihan Ketua Umum periode 2024-2026 pada Rabu (1/5).
Kongres yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional ini mengusung tema “Mewujudkan Wadah Jurnalis Berkualitas di Tengah Disrupsi Hukum”.
Kongres ini dipimpin oleh tiga presidium yang merupakan wartawan di sejumlah media massa, yakni Irfan Kamil, Bachtiarudin Alam, dan Rizky Surya. Presidium mengatur jalannya kongres untuk pembahasan AD/ART.
Setelahnya, Kongres juga membuka pendaftaran calon ketua umum Iwakum. Tiga anggota Iwakum menyatakan bersedia untuk menjadi Ketua Umum. Ketiganya adalah Andi Saputra, Ponco Sulaksono, dan Rizky Surya. Setelahnya, Panitia Pemilihan Umum (PPU) menyatakan ada 20 anggota Iwakum yang memberikan suara.
Sebanyak 12 suara di antaranya diberikan untuk Andi, enam suara untuk Ponco Sulaksono, dan dua suara untuk Rizky Surya.
“Dengan demikian, Kongres Iwakum 2024 menetapkan saudara Andi Saputra sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum,” kata pimpinan presidium Irfan Kamil membacakan penetapan dan mengekuk palu untuk mengesahkan.
Seusai ditetapkan sebagai ketua umum, Andi menyampaikan rasa terima kasih dipercaya untuk memimpin organisasi wartawan yang sudah berusia dua tahun itu. Sebelumnya, Andi Saputra menjadi Ketua Umum secara de facto.
Andi yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengajak seluruh anggota bergerak bersama membawa Iwakum untuk menjadi organisasi yang bermanfaat bagi jurnalis.
Ketua umum baru menyampaikan rasa terima kasih dipercaya untuk memimpin organisasi wartawan yang sudah berusia dua tahun itu.
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Munas PMI XXII Solid Dukung Agung Laksono sebagai Ketua Umum
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah