Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini
Kamis, 02 Desember 2021 – 23:46 WIB

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah). Foto: ANTARA/Astrid
Lebih lanjut Firli menyatakan segenap anak bangsa harus melibatkan diri untuk membangun budaya antikorupsi, caranya dengan memahami nilai budaya antikorupsi.
"Dulu korupsi hanya dikenal dalam dua bentuk, perbuatan sengaja yang menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang."
"Sekarang setidaknya ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," pungkas Firli.(mcr28/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengingatkan melalui momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021, bahwa komitmen integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu dibangun untuk memperkuat pajak tanpa korupsi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto