Ikhtiar Eggi Sudjana Berkelit dari Sangkaan Makar
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:12 WIB

Pitra Romadoni di PN Jaksel, Jumat (10/5). Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com
Namun, polisi justru menjerat Eggi sebagai tersangka makar. “Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya, dilimpahkan pasalnya berubah,” kata Pitra.(jpc/jpg)
Eggi Sudjana mempersoalkan statusnya sebagai tersangka makar dan ujaran kebencian dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa