Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik

Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI. Foto: Dok. FESMI

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyebutkan hingga saat ini terdapat 90 maestro budaya dari kurasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang telah mendapat manfaat jaminan sosial dari pemerintah.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukur atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial," ucap Yovie Widianto.

Menyikapi perkembangan positif ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, ikut menyatakan optimisme bahwa makin banyak yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terus dilakukannya program sosialisasi serta edukasi kepada para pelaku seni, budaya dan industri kreatif, beserta ekosistemnya. (ded/jpnn)

Ikhtiar FESMI berhasil membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi dan pekerja di bidang musik.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News