Ikhtiar Menag Gus Yaqut Agar Warga Indonesia Bisa Pergi Haji dan Umrah Tahun Ini

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Yaqut mengatakan beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain koordinasi dengan Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan dan kuota haji Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah membentuk tim Manajemen Krisis Haji 2021 yang sudah mulai aktif bekerja pagi tadi. Tim ini akan menganalisis dan merumuskan skema serta mitigasi haji.
"Pagi tadi sudah saya resmikan," tegas Yaqut saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, itu Yaqut menambahkan Kemenag telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan, Kemenag sudah mengirim surat kepada Kemenkes pada 5 Januari 2021 terkait istithaah kesehatan, prioritas vaksinasi Covid-19 bagi jemaah haji dan umrah, serta petugas haji. Serta jenis vaksin untuk jemaah haji dan umrah, maupun petugas haji.
Terkait jumlah vaksinasi, Yaqut berharap Kemenkes nanti dapat memberikan alokasi dua kali pemberian vaksin untuk 257.540 orang.
Dia memerinci alokasinya adalah jemaah haji reguler dan khusus 221 ribu orang, petugas kelompok terbang (kloter) dan non-kloter 4200, petugas haji di seluruh Indonesia 3400 orang, pemimbing haji 18 ribu orang, dan panitia dan pembimbing manasik 10.940 orang.
Gus Yaqut berharap kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memberikan alokasi dua kali pemberian vaksin untuk 257.540 orang, untuk jemaah haji dan umrah serta para petugas haji.
- Eryck Amaral Berada di Indonesia, Aura Kasih Mengaku Bersyukur
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji