Ikhtiar Misbakhun dan OJK Cegah Warga Desa Tertipu Investasi Bodong
“Saya pastikan itu bohong dan bapak-bapak beserta ibu-ibu semua memilik hak mendapat perlindungan termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK,” terangnya.
Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta. Misbakhun meminta masyarakat tak tergiur umrah murah.
“Bisa-bisa uangnya diambil sehingga bapak dan ibu tidak jadi berangkat umrah. Akhirnya pemerintah yang disalahkan,” tambahnya lagi.
Karena itu Misbakhun mengingatkan masyarakat lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi.
“Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya lagi.
Pada kesempatan sama, Kepala OJK Wilayah Malang Widodo mengatakan, saat ini OJK telah mengidentifikasi banyak perusahaan ilegal berbasis investasi dan pinjaman yang beroperasi di tengah masyarakat. Bahkan, OJK sudah membekukan lebih dari 200 perusahaan dan memblokir 400-an aplikasi ilegal.
“Mungkin tertarik karena ditawari jasa pinjaman tanpa bunga. Namun, bisa jadi memiliki dampak yang panjang. Awalnya akan ditagih dengan cara baik-baik dan saat bapak ibu menunggak, cara-cara menagihnya kasar dan bisa jadi melanggar HAM,” pungkasnya.(dms/jpc)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar seminar nasional di tengah permukiman masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Misbakhun Sebut Prabowo Bakal Umumkan Soal Nasib PPN 12 Persen Sore Ini
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan