Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Di era modern ini, melek pajak makin penting bagi setiap individu dan pelaku usaha. Memahami peraturan dan kewajiban perpajakan merupakan kunci utama untuk mencapai pengelolaan keuangan yang optimal, serta mematuhi hukum yang berlaku.
Maychelie Vincent Liyanto, seorang Tax, Financial and Business Consultant sekaligus Managing Partner Abadi Premium Consulting (APC), hadir sebagai generasi melek pajak yang berkomitmen mencerdaskan masyarakat melalui edukasi perpajakan yang mudah dipahami dan bermanfaat.
Melalui akun Instagram dan TikTok vincentliyanto, dia aktif membagikan tip dan trik seputar perencanaan pajak, kewajiban pajak, dan informasi terkait regulasi perpajakan terkini.
"Tujuan saya adalah untuk membuat masyarakat Indonesia paham tentang perpajakan dan bisa melakukan perencanaan dengan baik agar tetap patuh secara legal, namun, tidak terbebani dengan kewajiban yang ada," ujar Vincent, dalam keterangannya, Senin (6/5).
Dengan gaya edukasi yang santai dan informatif, Vincent berhasil menarik perhatian banyak pengikut di media sosial miliknya.
Konten-kontennya yang bermanfaat dan mudah dipahami menjadikannya sebagai salah satu influencer pajak ternama di Indonesia.
Vincent, bahkan sudah membantu banyak wajib pajak dalam mengelola dan merencanakan pemenuhan kewajiban perpajakan yang efisien, serta pemecahan masalah/sengketa pajak.
Menurut Vincent, dia ingin mengubah stigma negatif tentang pajak yang sering dianggap rumit dan membebani.
Sebagai tax expert, Vincent Liyanto berupaya mengajak masyarakat untuk melek pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar