Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya
RCTI - Indovision Tidak Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:17 WIB
Disampaikan Adjie, merujuk pada substansi rekaman percakapan yang ada diketahui bahwa hal itu masih dalam tahap wacana dari sebuah pertemuan. "jadi tidak pernah atau belum ada realisasinya dalam bentuk siaran dari wacana tersebut," ujar dia.
Baca Juga:
Dikatakan, permintaan peliputan bisa datang dari mana saja. Dalam hal ini bukan hanya dari satu partai yang notabene kurang paham mengenai kode etik jurnalistik. Namun, untuk penayangan, RCTI tetap berpegang pada aturan, aik menyangkut News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya.
"Tidak sekedar minta diliput lantas dilakukan peliputan, RCTI tetap berpegang pada UU 32 Tahun 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan bahwa iklan di media massa tidak masuk dalam kategori kampanye dini. Sehingga para calon anggola legislatif misalnya, bisa beriklan di media massa dengan catatan materi kampanyenya tidak melanggar kode etik jurnalistik.
JAKARTA - Pihak RCTI sudah melakukan klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pengaduan Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD