Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya

RCTI - Indovision Tidak Lakukan Pelanggaran

Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya
Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya
"Iklan itu kan terkait pemesan, jadi boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," ucap Bagir Manan, di Jakarta, Rabu (8/5).

Ia menyatakan sependapat dengan KPI yang mengatakan bahwa proses branding calon anggota legislatif melalui iklan di media massa tak masuk dalam ranah kampanye. Karena menurutnya hal itu justru baik bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon wakil rakyatnya.

Meski Bagir tetap menekankan agar media massa dan jurnalis tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, termasuk soal prinsip keberimbangan dan cover both side.

"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti iklan caleg boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu. (sam/rls/jpnn)


JAKARTA - Pihak RCTI sudah melakukan klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pengaduan Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News