Iklan Caleg Agar Publik Kenal Calon Wakilnya
RCTI - Indovision Tidak Lakukan Pelanggaran
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:17 WIB
"Iklan itu kan terkait pemesan, jadi boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," ucap Bagir Manan, di Jakarta, Rabu (8/5).
Ia menyatakan sependapat dengan KPI yang mengatakan bahwa proses branding calon anggota legislatif melalui iklan di media massa tak masuk dalam ranah kampanye. Karena menurutnya hal itu justru baik bagi masyarakat untuk lebih mengenal calon wakil rakyatnya.
Meski Bagir tetap menekankan agar media massa dan jurnalis tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, termasuk soal prinsip keberimbangan dan cover both side.
"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti iklan caleg boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu. (sam/rls/jpnn)
JAKARTA - Pihak RCTI sudah melakukan klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pengaduan Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD