Iklan Disalahkan Gegara Jumlah Perokok Anak Meningkat, Dewan Periklanan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri periklanan menegaskan praktik serta etika penayangan iklan rokok di Indonesia sudah berjalan ketat sesuai aturan.
Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia, Herry Margono, menilai tidak adil jika investasinya diizinkan tapi iklannya dilarang.
“Totally banned (dilarang sepenuhnya) saya tidak sepakat,” tegas Herry.
Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia ini mengaku pihaknya setuju dengan pembatasan iklan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku sekarang.
Berbagai aturan tersebut juga telah dilakukan secara taat.
“Mulai dari (aturan) penayangan (hanya boleh) dari jam 9.30 malam sampai pukul 5 pagi. Kami sudah menaati peraturan tersebut,” terusnya.
Melihat dari faktor jam tayang iklan saja, Herry merasa tidak habis pikir jika dinyatakan memiliki dampak besar terhadap anak-anak.
“Apakah anak menonton tv di jam 9.30 malam sampai jam 5 pagi?” tanyanya.
Seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun