Iklan Disalahkan Gegara Jumlah Perokok Anak Meningkat, Dewan Periklanan Bilang Begini

Demikian juga dengan penayangan iklan rokok di platform media sosial, yang menurut Herry, semestinya anak-anak tidak bisa dibebaskan untuk mengakses platform media sosial.
“Media sosial itu bukan medianya anak-anak. Ada batasan umur penggunanya,” kata Herry.
Herry menjamin bahwa pedoman serta etika periklanan di Indonesia termasuk iklan rokok telah disusun sedemikian rupa oleh para pihak berkompeten.
Perumusan acuan tersebut melibatkan asosiasi yang bergerak di bidang periklanan dan dimonitor oleh badan pengawasnya.
Herry menegaskan seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.
“Masalah lemah kuat itu bukan masalah aturannya, itu masalah penegakkannya. Tapi kembali lagi kalau dari kami bisa di cek sangat minim pelanggaran terkait beriklan rokok,” tegasnya.
Jika seandainya iklan rokok dilarang total, Herry mengatakan, selain menciptakan ketidakadilan karena investasinya sebagai produk legal diizinkan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perputaran perekonomian Indonesia.
Dampaknya bukan saja terhadap industri pertembakauan tetapi juga secara spesifik terhadap industri periklanan dan media.
Seluruh regulasi berkaitan dengan iklan rokok saat ini sudah mumpuni. Tidak ada kelemahan dari sisi regulasi.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan