Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi
Kamis, 24 November 2011 – 19:25 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan media cetak, Kamis (24/11), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dijelaskan Pohan, kalau di media cetak, ongkos produksi sangat mahal. Misalnya, untuk mencetak huruf-huruf saja harus membeli tinta.
Perwakilan media cetak itu masing-masing diwakili Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong, Kepala News Room Republika, Irwan Ariefyanto, Pemimpin Redaksi Indo Pos, Don Kardono dan Direktur Pemberitaan Majalah Gatra Hedi Lukito.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo. Anggota Pansus RUU Pemilu, Ramadan Pohan menegaskan bahwa iklan parpol di media cetak tidak perlu dibatasi. "Tapi di televisi yang harus dibatasi kalau media cetak tidak perlu dibatasi," kata Ramadan yang juga mantan wartawan itu.
Baca Juga:
"Itu dibeli bukan pakai daun, tapi dengan uang. Kalau televisi, itu lebih kepada frekuensi milik publik," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak