Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi

Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi
Iklan Parpol di Media Cetak Tak Perlu Dibatasi
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan media cetak, Kamis (24/11), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Perwakilan media cetak itu masing-masing diwakili Redaktur Pelaksana Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Usman Kansong, Kepala News Room Republika, Irwan Ariefyanto, Pemimpin Redaksi Indo Pos, Don Kardono dan Direktur Pemberitaan Majalah Gatra Hedi Lukito.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo. Anggota Pansus RUU Pemilu, Ramadan Pohan menegaskan bahwa iklan parpol di media cetak tidak perlu dibatasi. "Tapi di televisi yang harus dibatasi kalau media cetak tidak perlu dibatasi," kata Ramadan yang juga mantan wartawan itu.

Dijelaskan Pohan, kalau di media cetak, ongkos produksi sangat mahal. Misalnya, untuk mencetak huruf-huruf saja harus membeli tinta.

"Itu dibeli bukan pakai daun, tapi dengan uang. Kalau televisi, itu lebih kepada frekuensi milik publik," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.

JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News