Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil pemeriksaannya atas laporan masyarakat tentang iklan rekening Joko Widodo - Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) di sebuah media cetak nasional. Lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan menghentikan kasus itu.
Komisaris Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi-saksi, ahli dan terlapor mulai 23 Oktober 2018 sampai dengan 6 November 2018. Menurutnya, hal itu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Hasilnya, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan iklan tersebut merupakan pelanggaran kampanye. “Berdasar keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi - Ma’ruf, red),” ujar Ratna di kantornya, Rabu (7/11).
Hanya saja, Bawaslu kesulitan mengungkap nama pemesan iklan rekening Jokowi - Ma’ruf. Menurut Ratna, pihak media cetak yang menayangkan iklan tidak kooperatif karena menyembunyikan identitas pemesan sesungguhnya.
“Belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya," kata dia.
Ratna menambahkan, Bawaslu telah meminta keterangan KPU pada 23 Oktober dan 6 November 2019. Menurut KPU, lanjut Ratna, iklan rekening itu tergolong kampanye pemilu.
"Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," kata dia.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu akhirnya menyimpulkan iklan itu merupakan kampanye di luar jadwal. Hanya saja, Kejaksaan Agung dan Polri yang bersama Bawaslu tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu 2019 menyimpulkan iklan itu bukan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan iklan rekening Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019 terbukti merupakan kampanye di luar jadwal resmi.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau