Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop
Rabu, 07 November 2018 – 18:44 WIB

Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com
"Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," pungkas dia.(tan/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan iklan rekening Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019 terbukti merupakan kampanye di luar jadwal resmi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya