Iko Uwais Diminta Kooperatif, 2 Kali Tak Hadir Bisa Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Iko Uwais tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (25/6), terkait kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang bernama Rudi.
Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais.
Namun, aktor laga itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu (25/6).
"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis (30/6),” kata Zulpan, Senin (27/6).
Dia menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kehadiran Iko Uwais pada Kamis 20 Juni 2022 nanti.
“Penyidik akan menunggu pada Kamis," tegas Zulpan.
Perwira menengah Polri ini menambahkan bahwa sesuai ketentuan, penjemputan paksa bisa dilakukan oleh penyidik, apabila dua kali panggilan tidak hadir.
Polda Metro Jaya meminta Iko Uwais kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Dua kali tidak hadir, bisa dijemput paksa.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!