IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara.
Upaya itu dilakukan lewat seminar yang diadakan pada Jumat (15/12).
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti source conflict yang diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Karena, masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka," ujar Ruston.
Kemudian, kata Ruston, kasus lain seperti residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Sebab, masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara," ungkapnya.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty lewat seminar
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah