IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara.
Upaya itu dilakukan lewat seminar yang diadakan pada Jumat (15/12).
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti source conflict yang diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Karena, masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka," ujar Ruston.
Kemudian, kata Ruston, kasus lain seperti residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Sebab, masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara," ungkapnya.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty lewat seminar
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Menjelang Ramadan, Polres Banyuasin Bagikan Paket Sembako untuk Mahasiswa
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Puluhan Aktivis BEM Fakultas Pertanian Kumpul di Kementan, Bicara Swasembada Pangan
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo