IKPI & UKI Ajak Mahasiswa Melek Aturan Pajak Antarnegara

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty di Indonesia untuk memahami dunia perpajakan antarnegara.
Upaya itu dilakukan lewat seminar yang diadakan pada Jumat (15/12).
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Menurut Ruston, double taxation atau perpajakan ganda bisa disebabkan oleh 3 hal seperti source conflict yang diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Karena, masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka," ujar Ruston.
Kemudian, kata Ruston, kasus lain seperti residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer).
"Sebab, masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara," ungkapnya.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengajak mahasiswa melek penerapan tax treaty lewat seminar
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- FH UKI dan Universitas Sevilla Jalin Kerja Sama di Bidang Riset dan Akademis
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar