Ikut Eksekusi Lahan, Polda Metro Dinilai Salahi Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai bertindak sewenang-wenang karena telah berusaha ikut melakukan eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi di Jalan Karet Gusuran 3, RT 012 / RW 001, Kelurahan Karet Setiabudi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tim Huasa Hukum WL Lim Kit Nio, Timotius menilai Polda Metro Jaya tak punya hak melakukan eksekusi di atas lahan pemilik yang sah. Menurutnya, pemilik sah lahan itu adalah WL Lim Kit Nio dengan Acte Van Eigendom No. 6393.
Karenanya, dia minta Kapolri Jenderal Timur Pradopo bertindak tegas. "Mohon Kapolri berani menindak dan memberi sanksi terhadap aparatur Polda Metro Jaya yang melakukan eksekusi pengosongan atas tanah tanpa ada putusan pengadilan," kata Timotius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).
Timotius juga menyesalkan sikap dari direktur group hukum sebuah bank swasta, HN, dan direktur kepatuhan bank yang sama, ST, yang dianggap telah menginstruksikan eksekusi tanah tersebut.
Karenanya, Timotius mewakili kliennya melaporkan kedua orang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam isi laporan Surat No : LP/798/IX/2013/Bareskrim/23/09/2013 tersebut Timotius disebutkan bahwa terlapor HN dan ST telah memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, atas nama sebuah bank swasta. Atas tindakan tersebut terlapor diancam dijerat Pasal 266 KUHP Pidana.
“Karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama perusahaan berinisial PT BDU yang telah dibubarkan secera resmi sejak tanggal 31 Mei 2002, telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, serta PT BDU telah dihapus dari Daftar Perseroan,” ujar Timotius.
Timotius pun mengatakan, belakangan sebuah bank swasta nasional mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah berdasarkan SHGB N0. 847/Karet, tanggal 4 Juli 2013.
Padahal, tegas dia, tanah belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan atau diserahkan atau dijaminkan kepada siapa pun termasuk kepada bank tersebut dan perusahaan lain.
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai bertindak sewenang-wenang karena telah berusaha ikut melakukan eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS