Ikut Eksekusi Lahan, Polda Metro Dinilai Salahi Aturan
Kemudian, menurut Timotius, pada tanggal 21 Maret 2013, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan HN.
Dalam pertemuan, kata dia, HN menyatakan bahwa bank tempat dia berkerja tidak memiliki sertifikat tanah atas tanah seluas 7.800 meter persegi di Karet Setiabudi Jaksel.
Pihaknya juga pada 4 April 2013 mengadakan pengecekan plot atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Dan ternyata tidak ada hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Kemudian, pada 16 April 2013 pihak mereka kembali mengadakan pertemuan dengan ST. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut ST juga menyatakan hal yang sama bahwa bank tempatnya bekerja tidak memiliki sertifikat atas tanah di Karet itu itu.
Hal yang sangat janggal menurut Timotius, yakni tiba-tiba terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013 atas nama bank swasta, padahal fisik tanah tersebut dikuasai oleh klien kami dengan bukti Acte Van Eigendom No. 6393. No.5. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya dinilai bertindak sewenang-wenang karena telah berusaha ikut melakukan eksekusi lahan seluas 7.800 meter persegi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS