Ikut Inpassing, PNS Harus Paham Prosesnya
![Ikut Inpassing, PNS Harus Paham Prosesnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/20/e356281e4ac780b99b2688323c8177b4.jpg)
jpnn.com - jpnn.com - Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan kepangkatan, golongan, perlu memahami alur kebijakan ini.
Mulai dari tahapan penetapan kebutuhan hingga pelaksanaan uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, proses penetapan kebutuhan akan berkaitan dengan tanggung jawab instansi pengusul dalam mengajukan PNS yang akan mengikuti inpassing.
Tentunya dengan memerhatikan syarat/ketentuan yang ditetapkan pemerintah (dalam PermenPAN-RB 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing/penyesuaian.
"Selanjutnya ideal kebutuhan jabatan fungsional pada suatu instansi menjadi peran penting instansi pembina jabatan fungsional untuk menghitung komposisi jabatan fungsional yang proporsional berbanding lurus dengan kebutuhan di masing-masing instansi melalui e-formasi," tutur Ridwan melalui keterangan tertulis, Senin (20/2).
Selain penetapan kebutuhan, instansi pembina jabatan fungsional juga bertanggung jawab dalam menetapkan standar uji kompetensi.
Di samping memastikan pelaksanaan inpassing memang menjaring PNS dengan spesifikasi/keahlian di bidang jabatan fungsional yang dibutuhkan. (esy/jpnn)
Bagi PNS yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan kepangkatan, golongan, perlu memahami alur kebijakan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai