Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD
Sabtu, 19 Maret 2011 – 03:40 WIB
JAKARTA -- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang berada di sekitar danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan mengelola PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pasca 2013. Pasalnya, hanya BUMD yang boleh terlibat dalam bisnis.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung menjelaskan, pengelolaan Inalum merupakan ranah bisnis. "Pemda tak boleh bisnis. Harus lewat BUMD. BUMD merupakan aset yang dipisahkan. Pemda menyertakan modal ke BUMD, lantas BUMD yang menjalankan bisnis dengan BUMN (yang nantinya menaungi Inalum,red). Ini bisnis to bisnis," terang Yuswandi A Tumenggung kepada JPNN di Jakarta, kemarin (18/3).
Baca Juga:
Jika Inalum mendapatkan keuntungan, maka BUMD milik pemda itu akan mendapatkan deviden, yang selanjutnya masuk sebagai pendapatan pemda. Untuk bisa menyertakan modal ke BUMD yang akan terlibat mengelola BUMN, harus ada perda sebagai payung hukumnya.
Dengan dasar penjelasan tersebut, Yuswandi berpendapat, gagasan pemda menggandeng swasta dalam pengelolaan Inalum, tidak tepat. Alasannya, bisnis itu harus dengan penyertaan modal pemda. "Jika pemda melibatkan swasta, bagaimana penyertaan midalnya dan bagaimana dengan devidennya? Masuk ke mana devidennya itu?" terang Yuswandi.
JAKARTA -- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang berada di sekitar danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital