Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD

Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD
Ikut Kelola Inalum, Pemda Harus Bentuk BUMD
Seperti diberitakan, Pemprov Sumut dan 10 pemkab/kota yang berada di sekitar Danau Toba ingin dilibatkan mengelola Inalum dengan penguasaan  58,9 persen saham yang selama ini dikuasai NAA , dengan menggandeng PT Toba Samosir (TS) milik Jenderal Purn (TNI) Luhut Panjaitan.

Ke-10 pemkab/kota itu terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

Bisakah Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota itu membentuk satu BUMD saja untuk bisa dilibatkan mengelola Inalum? Yuswandi mengatakan tidak bisa. Dalihnya, BUMD merupakan milik suatu daerah sebagai sebuah daerah otonom. "Masing-masing pemda itu harus membuat BUMD sendiri-sendiri, dengan besaran penyertaan modal yang bisa saja berbeda-beda. Buat saja lah BUMD, apa susahnya," cetus Yuswandi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan keterlibatan PT TS dalam pengelolaan PT Inalum pascahabisnya kontrak dengan Jepang pada 2013 mendatang. Sejumlah alasan dikemukakan mantan Ketua Kaukus Anti Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

JAKARTA -- Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota yang berada di sekitar danau Toba harus membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika ingin dilibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News