Ikut Korupsi, Mantan Dirut PLN Tetap Disidang
Rabu, 07 September 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9) siang. Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum atas keberatan terdakwa.
Dalam sidang ini, JPU KPK menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan. Menurut JPU surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil. "Menolak keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU.
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, dalam dakwaan JPU menyebut bahwa mantan Dirut PLN periode 2001-2008 itu melakukan tindak pidana korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006.
Dalam dakwaan tersebut, Eddie disebut secara bersama-sama melakukan tindak korupsi dan juga Eddie berperan dalam penunjukan langsung proyek tersebut. Kerugian negara sekitar Rp46,1 miliar.
JAKARTA- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu
BERITA TERKAIT
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal