Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap
Sabtu, 19 Januari 2013 – 12:22 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)
BENGKONG - Maling lapor polisi. Itulah aksi Bayu (19), dan Budi (22). Mereka mengambil iPad, ponsel Samsung Galaxi Wave II dan satu unit kamera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi