Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap

Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap
Ikut Lapor ke Polisi, Maling iPad Ditangkap
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)

BENGKONG  - Maling lapor polisi. Itulah aksi Bayu (19), dan Budi (22). Mereka mengambil iPad, ponsel Samsung Galaxi Wave II dan satu unit kamera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News