Ikut Massa Rusuh di Kemendagri, Mama Wati Masih Tetap Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menetapkan Wati Wagoya, pimpinan kelompok massa yang menyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (12/10) sebagai tersangka. Hingga saat ini, pentolan Barisan Merah Putih Tolikara itu masih berstatus sebagai saksi.
"Itu Ibu Wati berusaha melerai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (12/10).
Selain Wati, ada tiga orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan, sebelas anggota Barisan Merah Putih Tolikara yang mendukung Cabup Tolokara John Tabo-Barnabas Weya ditetapkan tersangka.
"Jadi sebelas orang tersangka itu melakukan perusakan dan penganiayaan," jelas Argo.
Kesebelas tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Meski demikian, aksi penyerangan itu terjadi secara spontan.
"Ada yang merusak pot, mobil, kaca dipecah, ada juga yang melakukan penganiyaan," tandas Argo.(mg4/jpnn)
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 saksi kasus kerusuhan dan perusakan di kantor Kemendagri terkait kisruh Pilkada Tolikara, Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX
- Kejati Papua Sita Uang Rp 3 Miliar Terkait Korupsi PON XX
- Penyuplai Amunisi Bagi KKB Tertangkap, Pelaku Berusia 80 Tahun