Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur

Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cukup hanya menjadikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai dasar meloloskan para kepala daerah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD maupun DPD Pemilu 2014. Penyelenggara pemilu juga harus memastikan bawa kepala daerah harus benar-benar mundur dari jabatannya.

“KPU saya pikir harus benar-benar memastikan mereka telah berhenti. Karena KPU berkewajiban pemilu berlangsung adil. Jadi saya pikir proses pemberhentian harus segera diproses,” ujar Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto usai diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (20/9).

Toto menjelaskan kepastian mundurnya kepala daerah yang masuk dalam DPT untuk menghindari berpotensi penyalahgunaan jabatan seperti menggalang dukungan maupun dana bagi pemenangan.

“Mereka ini kan memiliki potensi menyalahgunakan anggaran daerah. Lewat program resmi saja, itu bisa digunakan. Misalnya memerhatikan kesehatan masyarakat sebagai arena kampanye. Karena itu mereka harus mundur dari jabatan itu. Inilah yang disebut proses keadilan dalam pemilihan legislatif,” ujarnya.

Bahaya lain kata Toto adalah terbengkalainya tugas utama dalam pemerintahan. Ia memastikan bahwa kepala daerah yang masih menjabat akan lebih fokus kepada kampanye pemenangan ketimbang mengurus tugas pokoknya.

“Jadi sangat berbahaya, daerah juga menjadi terbengkalai. Karena itu selain KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saya pikir juga harus benar-benar aktif mendesak DPRD atau rakyat di daerah tersebut mendorong DPRD segera bersidang. Menurut peraturan yang ada, pemberhentian kepala daerah memang harus melalui DPRD,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan Kemendagri mencatat paling tidak terdapat enam kepala daerah yang ikut menjadi caleg untuk DPR maupun DPRD yang telah ditetapkan masuk dalam DCT. Yaitu Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Engga Dewata Zainal, Wali Kota Tangerang, Banten, Wahidin Halim, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Badrul Munir, Wakil Bupati Lombok Timur, Syamsul Luthfi, Bupati Belitung Dharmansyah Husen dan Bupati Klungkung, Bali, Wayan Candra.

Dari data tersebut, Kemendagri baru dapat memberhentikan Wakil Gubernur NTB, Badrul Munir. Ia diketahui maju sebagai caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara terhadap nama kepala daerah lain Kemendagri belum dapat menindaklanjutinya karena belum menerima usulan dari DPRD terkait.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cukup hanya menjadikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai dasar meloloskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News