Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
Sabtu, 21 September 2013 – 00:13 WIB
“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kita tindaklanjuti. Untuk bupati/wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.
Ditanya terkait dua kepala daerah lain, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan. Baik terkait Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit, yang juga diketahui juga masuk dalam DCT.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cukup hanya menjadikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai dasar meloloskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC