Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur

Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur
Ikut Nyaleg, Kepala Daerah Harus Dipastikan Mundur

“Kalau sudah ada usulan (DPRD) baru kita tindaklanjuti. Untuk bupati/wali kota kita akan keluarkan SK pemberhentian lewat Keputusan Menteri, sementara untuk Gubernur lewat Keputusan Presiden,” ujarnya.

Ditanya terkait dua kepala daerah lain, Djohermansyah mengaku belum mendapat laporan. Baik terkait Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Johanes Samping Aong dan Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Djelantik Mokodompit, yang juga diketahui juga masuk dalam DCT.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak cukup hanya menjadikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai dasar meloloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News