Ikut Pilkada Kepri, Mantan Terpidana Minta Belas Kasihan KPU
Senin, 22 Maret 2010 – 01:28 WIB
BATAM - Bakal calon gubernur Kepulauan Riau yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Huzrin Hood dan tim pemenangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang menyatakan seorang mantan napi baru bisa mengajukan jadi kepala daerah sesuah keluar dari penjara minimal lima tahun dianggap mengkebiri hak berpolitik. Sampai saat ini, Hardi masih menunggu keputusan sidang MK atas judicial review tersebut. Memang, putusan MK tersebut terkesan terlambat karena batas akhir pengumpulan berkas calon gubernur (cagub) sampai dengan Minggu (21/3) kemarin pukul 16.00 WIB. "Namun kita harapkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," lanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Hardi S Hood, ketua tim pemenangan calon gbernur (cagub) Huzrin Hood. Menurut Hardi, pertimbangan MK mengeluarkan putusan lima tahun tersebut sesuai dengan masa pilkada yang terjadi setiap lima tahun sekali. "MK menganggap masa lma tahun itu dijadikan sebagai tahapan adaptasi," katanya, Minggu (21/3).
Baca Juga:
seperti dikutip dari Batam Pos (grup JPNN), Hardi yang juga adik kandung Huzrin menilai putusan tersebut memberatkan. Padalah Huzrin hanya kurang enam bulan saja. "Kalau napi tersebut keluar saat pilkada, saat mencalonkan di pilkada selanjutnya waktunya pas lima tahun. Bagaimana dengan yang waktunya tidak sama? Apakah harusmenunggu lima tahun lagi?" sebutnya.
Baca Juga: