Ikut Program Sejuta Rumah, Investor Tiongkok Wajib Ikuti Aturan
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi aketertarikan sejumlah perusahaan dari Tiongkok yang ingin berinvestasi dalam program pembangunan sejuta rumah.
Namun, para investor itu harus mengikuti aturan mengenai investasi yang berlaku di Indonesia. “Sepanjang mereka dapat memenuhi serta mengikuti aturan aturan mengenai investasi yang berlaku di Indonesia, ya kami izinkan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Syarif, pihaknya tidak bisa melarang keinginan perusahaan asal negeri tirai bambu tersebut. Selain itu, program pembangunan sejuta rumah di Indonesia juga memerlukan percepatan.
“Saat ini tawaran kerja sama di bidang pembangunan perumahan memang baru datang dari perusahaan Tiongkok dan mereka sangat antusias sekali dalam investasi ini,” imbuh Syarif.
Namun, tidak tertutup kemungkinan banyak perusahaan-perusahaan asing yang akan menjajaki kerjasama di sektor perumahan ini. Apalagi, kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia terus bertambah setiap tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengapresiasi aketertarikan sejumlah perusahaan dari Tiongkok yang ingin berinvestasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru