Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk

Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.  (cuy/jpnn)


Motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News