Ikut Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Dua Orang Dibekuk
Sabtu, 03 November 2018 – 18:07 WIB

Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)
Baca Juga:
Motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Ramai Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoaks
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....