Ikut Seleksi BPK, Misbakhun Mengaku Tak Dendam ke Penguasa
Senin, 13 Mei 2013 – 21:12 WIB
"Saya bersyukur dapat pertanyaan ini. Mengenai L/C, berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung, red) di tingkat PK, saya dinyatakan bebas murni. Jadi kalau di PK sudah upaya hukum luar biasa. Saya dinyatakan bebas dari dakwaan, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi dibatalkan," katanya.
Baca Juga:
Berdasarkan putusan PK, sambung Misbakhun, dirinya harus direhabilitasi. "Nama baik, harkat, martabat, dan posisi saya harusnya dikembalikan," tegasnya.
Karenanya, Misbakhun menganggap kasus yang membelitnya itu hanya upaya kriminalisasi karena bekas PNS di Ditjen Pajak itu gigih mengungkap kasus penyelewengan bailout untuk Bank Century."Itu risiko politik karena saya konsisten bongkar kasus Century," tegasnya.
Ketua DPD Zulbahri juga melontarkan pertanyaan ke Misbakhun. "Anda kena kasus sampai terbebas dari DPR. Kalau anda terpilih jadi BPK, apakah tidak akan dendam?" tanya Zulbahri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali