Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi salah satu pendaftar Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dia termasuk dari 318 orang yang mendaftar seleksi tersebut.
Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.
Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
Bila terpilih sebagai salah seorang pimpinan KPK, Dr Ibrahim Qamarius berupaya meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.
"Saya akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Melalui pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," kata Dr. Ibrahim Qamarius.
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK