Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Abdur Rouf. Menurut JPU, adik ipar bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron itu dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Jaksa juga menuntut agar Abdur Rouf dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Abdur Rouf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Titik Utami saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7).
Jaksa dalam menguraikan fakta persidangan menyimpulkaan bahwa terdakwa Abdur Rouf mengetahui atau menerima uang dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan kepada Fuad Amin terkait kontrak pengelolaan gas alam di Bangkalan.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar. Yaitu pada 1 September 2014 Rp 600 juta; 30 Oktober 2014 Rp 600 juta; dan 1 Desember 2014 Rp 600 juta ," papar Jaksa.
Perbuatannya ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan yaitu Abdur Rouf belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, berterus terang di depan persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan jaksa, Abdur Rouf berencana mengajukan keberatan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Pledoi rencananya akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya pada hari Kamis (6/8) yang akan datang.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus suap jual
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya