Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juli 2015 – 14:08 WIB

Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com
"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf di akhir persidangan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus suap jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai