Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 23 Juli 2015 – 14:08 WIB
"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf di akhir persidangan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus suap jual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate