Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara

Ikut Terima Suap, Ipar Pak Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

"Akan mengajukan secara pribadi dan kuasa hukum," ucap Abdur Rouf di akhir persidangan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa kasus suap jual


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News