Ikut Terlibat Mafia Tanah, Lurah di Depok Harus Dievaluasi
Senin, 08 Juli 2013 – 19:24 WIB
Diketahui seorang Ibu bernama Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406. Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.
Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai 4 kali sidang, pihak Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok. Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde). (awa/jpnn)
DEPOK - Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diminta untuk mengevaluasi para Lurah di Kecamatan Bojong Sari dan Kecamatan Sawangan. Lurah di dua kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS