Ikut Terlibat Mafia Tanah, Lurah di Depok Harus Dievaluasi

Ikut Terlibat Mafia Tanah, Lurah di Depok Harus Dievaluasi
Ikut Terlibat Mafia Tanah, Lurah di Depok Harus Dievaluasi
Diketahui seorang Ibu bernama Ida kini tengah menghadapi permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Depok. Ida dilaporkan atas dugaan pengerusakan tanah, dengan pasal 406. Padahal, apa yang dilakukan Ida mengambil haknya sendiri yang diperkuat oleh keputusan PTTUN Bandung.

Sidang Ida dari awal terlihat sangat dipaksakan, karena sudah sampai 4 kali sidang, pihak Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor yaitu Tias Rahayu dan Ny S Hardjo Sumarto di PN Depok. Padahal, apa yang dilakukan Ida adalah mengambil haknya sendiri sesuai dengan keputusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Register No 64/G/2010/PTUN-BDG Jo No 192/B/2011/PT.TUN.JKT Jo No.138 K/TUN/2012 yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap (in krach van gewijsde). (awa/jpnn)

DEPOK - Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diminta untuk mengevaluasi para Lurah di Kecamatan Bojong Sari dan Kecamatan Sawangan. Lurah di dua kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News