Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat
Rabu, 03 Februari 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras ikut dalam suksesi Pilkada. Jangankan masuk jadi tim, memberikan dukungan pada salah satu calon saja tidak diperbolehkan. Jika masih bebal, ancaman terberatnya adalah pemecatan. Sanksi tersebut, lanjut Ramli, antara lain diatur dalam revisi PP 30 Tahun 1980, yang saat ini sudah berada di Setneg. Jika pelanggarannya ringan, maka PNS yang bersangkutan bakal diturunkan pangkatnya. Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho menegaskan, dalam Pilkada para PNS harus bersikap netral. Mereka tidak boleh memihak pada calon manapun.
Baca Juga:
"PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara menjadi tim sukses dalam Pilkada. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramli kepada JPNN, kemarin (2/2).
Baca Juga: