Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat

Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat
Ikut Tim Sukses Pilkada, PNS Dipecat
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras ikut dalam suksesi Pilkada. Jangankan masuk jadi tim, memberikan dukungan pada salah satu calon saja tidak diperbolehkan. Jika masih bebal, ancaman terberatnya adalah pemecatan.

Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho menegaskan, dalam Pilkada para PNS harus bersikap netral. Mereka tidak boleh memihak pada calon manapun.

"PNS dilarang memberikan dukungan dengan cara menjadi tim sukses dalam Pilkada. Bagi yang melanggar, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ramli kepada JPNN, kemarin (2/2).

Sanksi tersebut, lanjut Ramli, antara lain diatur dalam revisi PP 30 Tahun 1980, yang saat ini sudah berada di Setneg. Jika pelanggarannya ringan, maka PNS yang bersangkutan bakal diturunkan pangkatnya. Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras ikut dalam suksesi Pilkada. Jangankan masuk jadi tim, memberikan dukungan pada salah satu calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News