Ikut Usul Interpelasi, Nasril Bahar Ditegur DPP PAN
Selasa, 17 April 2012 – 06:12 WIB
Seperti diberitakan, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada deputi menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. "Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN," ujar Dahlan, seperti diberitakan Senin (16/4).
Baca Juga:
Nasril mengaku memahami langkah Dahlan. Diterangkan, Dahlan ingin memacu kinerja perusahaan-perusahaan BUMN, yang dinilai selalu kalah dengan perusahaan swasta. Perusahaan BUMN, lanjutnya, dipagari dengan empat Undang-undang (UU), yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Adanya empat UU yang harus menjadi acuan BUMN itu, diakui Nasril, menjadikan perusahaan BUMN lambat bergerak karena terkungkung birokrasi. "Sementara, perusahaan swasta hanya diatur dengan satu UU, yakni UU Perseroan Terbatas," terang Nasril. Contoh arusan birokrasi yang harus dilalui BUMN, antara lain harus melewati persetujuan menkeu.
"Kalau mau efisien, ok, kita dukung Pak Dahlan, dengan mengubah UU-nya, tanpa lewat menkeu," imbuhnya.
JAKARTA - Sikap Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) sangat tegas terkait usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri Negara
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM