Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi
Ilustrasi. Foto: danielbeltra

jpnn.com, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah beberapa kali mengajukan revisi rencana kerja usaha (RKU) sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Namun, usulan revisi RKU itu belum dapat disetujui karena hutan tanaman industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali," kata Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko, Senin (23/10).

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 menyatakan bahwa izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum peraturan pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dia menambahkan, PT RAPP telah beriktikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, sambung Djarot, pihaknya menerima kebijakan KLHK tersebut.

PT RAPP juga bersedia melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti (land swap).

Hal itu akan dilakukan bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut.

"Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang kurang lebih 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," imbuh Djarot.

Sejak dibatalkannya RKU pada 16 Oktober 2017, sambung Djarot, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI.

Tanpa adanya payung hukum RKU, rencana kerja tahunan (RKT) otomatis tidak berlaku.

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah beberapa kali mengajukan revisi rencana kerja usaha (RKU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News