Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi

Ikuti Aturan, RAPP Minta Kepastian Hukum Berinvestasi
Ilustrasi. Foto: danielbeltra

"Setelah SK Pembatalan RKU, kami juga mengimbau kepada serikat pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," ujar Djarot.

Dia menambahkan, PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Pada konferensi pers 19 Oktober lalu,

PT RAPP menyatakan bahwa RKT tidak berlaku seiring batalnya RKU.

Hal itu membuat operasional HTI di lapangan menjadi berhenti.

"Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : http://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh http://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html. Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka," ujar Djarot.

Dia mengatakan, PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.

Sejak 2014, PT RAPP adalah pionir di program Desa Bebas Api yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.

Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan terus berkembang sejak 2015.

Data menunjukkan kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP relatif lebih kecil dibandingkan konsesi HTI lain.

Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah dengan adanya memorandum of understanding (MoU) bersama Kemenko Perekonomian .

"Kami yakin dan percaya bahwa pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya, " ujar Djarot. (jos/jpnn)


PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah beberapa kali mengajukan revisi rencana kerja usaha (RKU)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News